Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirimkan barang atau jasa dari satu negara ke negara lain. Secara sederhana, ekspor adalah aktivitas menjual produk (barang atau jasa) ke luar negeri. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Dalam perekonomian suatu negara, ekspor merupakan kegiatan yang penting karena dapat meningkatkan pendapatan nasional, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan teknologi.
Manfaat dari ekspor barang ke luar
Ekspor memiliki berbagai manfaat, seperti meningkatkan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan industri domestik, dan mengendalikan harga produk. Dengan tujuan adalah untuk memperoleh keuntungan, membuka pasar baru, dan meningkatkan daya saing produk di pasar global. jenis ekspor di bagi menjadi dua jenis
Eksport langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta
Eksport tidak langsung adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang

Syarat Menjadi Eksportir
Eksportir adalah individu atau perusahaan yang menjual produk berupa barang maupun jasa ke negara lain. Dalam perekonomian suatu negara, eksport merupakan kegiatan yang penting karena dapat meningkatkan pendapatan nasional, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan teknologi Melansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mempunyai surat izin resmi
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan memenuhi persyaratan di atas, Anda akan selangkah lebih dekat menjadi seorang eksportir resmi.