Importir umum (atau “general importer”) adalah perusahaan yang khusus dan bergerak dalam kegiatan mendatangkan barang dagang dari luar negeri, dengan beragam jenis barang yang diimpor. Perusahaan ini biasanya adalah perusahaan perseroan niaga (PT) atau perusahaan yang beroperasi sebagai wisma dagang atau trading house. Mereka mengimpor berbagai macam barang, mulai dari kebutuhan pokok hingga peraalatan pabrik.
Syarat Untuk menjadi Importir Umum
Syarat untuk menjadi importir juga tidak mudah, perusahaan import di Jakarta terbaik dan terpercaya, setidaknya harus memenuhi persyaratan, seperti di bawah ini.
- Memiliki perusahaan yang telah berbadan hukum, yang memiliki berbagai dokumen identitas, seperti akte perusahaan, NPWP, SIUP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, dan lainnya.
- Perusahaan memiliki dokumen API, beserta nomor registrasi importir yang resmi. Di mana dokumen tersebut didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan.
- Perusahaan juga memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke bagian Bea Cukai.
- Perusahaan memiliki dokumen API untuk importir secara umum, importir produsen, hingga yang memiliki pabrik.

Importir Umum wajIb Memiliki API
Angka Pengenal Impor ( API ) Adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang begerak di bidang jasa impor yang berfungsi:
- Sebagai bentuk tanda pengenal atau bukti identitas resmi sebagai importir untuk bisa menjalankan kegiatan impor di wilayah pabean
- Mempermudah dalam proses pemeriksaan barang di bea cukai
- Mempermudah pihak yang berwenang atau berkepentingan dalam mengawasi para pelaku impor
- Dengan adanya API maka memudahkan pelaku impor dalam memantau barang yang diimpornya sehingga meminimalisir resiko penipuan
- Adanya API dapat mendorong industri dalam negeri
Jenis Dari API di bagi menjadi 2 Diantaranya sebagai berikut
Angka Pengenal Import Umum (API-U) merupakan izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. Dengan kata lain API-U ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang tertentu dengan tujuan komersial untuk dijual kembali. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan impor kini dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.
Sedangkan untuk Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) adalah izin yang hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk kepentingannya sendiri.
Atau bisa juga dikatakan bahwa API-P ini diberikan kepada pelaku usaha hanya untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, ataupun bahan penolong untuk mendukung proses produksi.